Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering kami terima dari unit kerja dan fakultas.
Pertanyaan Umum
Kantor BAUPK berada di Gedung Rektorat Lantai 2, Kampus II UMI, Jl. Urip Sumoharjo KM. 05, Makassar. Jam layanan loket adalah Senin sampai Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
Tidak. Seluruh layanan BAUPK untuk unit kerja dan civitas akademika di lingkungan Universitas Muslim Indonesia tidak dipungut biaya. Tarif hanya berlaku untuk penggunaan fasilitas kampus oleh pihak eksternal sesuai ketentuan yang ditetapkan universitas.
Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir kontak pada situs ini, surel resmi biro, atau langsung ke loket layanan. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak diterima, dan pelapor akan memperoleh kabar tindak lanjutnya.
Ya. Versi bahasa Inggris tersedia dengan menambahkan /en pada alamat halaman, atau menekan tombol EN pada bar atas. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dan ditinjau berkala oleh redaksi.
Pengadaan Barang & Jasa
Jangka waktu bergantung pada nilai dan metode paket pengadaan, berkisar antara 14 sampai 30 hari kerja sejak usulan dinyatakan lengkap. Paket dengan nilai kecil melalui pengadaan langsung umumnya selesai lebih cepat.
Unit kerja perlu menyiapkan:
- Rencana Kebutuhan Barang/Jasa
- Kerangka Acuan Kerja atau spesifikasi teknis
- Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui
- Persetujuan pimpinan unit
Usulan tanpa spesifikasi teknis tidak dapat diproses ke tahap berikutnya.
Tidak, kecuali untuk suku cadang atau komponen yang harus kompatibel dengan peralatan yang sudah ada, disertai justifikasi teknis tertulis. Penyebutan merek tanpa justifikasi berpotensi membatasi persaingan dan melanggar prinsip pengadaan.
Peminjaman Fasilitas
Ajukan surat permohonan penggunaan fasilitas disertai rundown kegiatan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan. Petugas akan memeriksa ketersediaan jadwal dan menerbitkan surat persetujuan penggunaan.
Dapat, sepanjang kegiatan tidak bertentangan dengan nilai dan ketentuan universitas. Penggunaan oleh pihak eksternal dikenakan tarif sesuai ketetapan universitas dan memerlukan persetujuan pimpinan.
Sampaikan surat tugas atau surat permohonan yang memuat tujuan, tanggal, durasi, dan penanggung jawab perjalanan paling lambat 2 hari kerja sebelum keberangkatan. Setelah diverifikasi, BAUPK menerbitkan surat perintah jalan beserta penugasan pengemudi.
Aset & Inventaris
Laporkan kepada penanggung jawab barang di unit kerja, lalu sampaikan laporan tertulis kepada BAUPK disertai keterangan kronologi. Untuk barang hilang, diperlukan berita acara dan keterangan dari pihak berwenang bila diperlukan.
Kartu Inventaris Ruangan (KIR) adalah daftar barang inventaris yang berada dalam satu ruangan, memuat kode barang, nama, jumlah, dan kondisinya. KIR wajib ditempel pada setiap ruangan dan diperbarui setiap terjadi perubahan.
Pemindahan barang harus dilaporkan kepada BAUPK menggunakan formulir mutasi barang yang ditandatangani kedua pimpinan unit. Petugas akan memutakhirkan data lokasi pada sistem informasi aset dan memperbarui KIR kedua ruangan.
Tidak ada hasil yang cocok.