Layanan Kendaraan Dinas
Permohonan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan tugas, penjemputan tamu, dan kegiatan resmi universitas.

Kendaraan dinas disediakan untuk menunjang mobilitas kegiatan resmi. Penggunaan diatur berdasarkan prioritas tugas dan ketersediaan armada beserta pengemudi.
Persyaratan
- Surat tugas atau surat permohonan penggunaan kendaraan
- Tujuan, tanggal, dan durasi perjalanan
- Nama penanggung jawab perjalanan
Prosedur
- Pengajuan permohonan kepada BAUPK.
- Verifikasi ketersediaan kendaraan dan pengemudi.
- Penerbitan surat perintah jalan.
- Pelaksanaan perjalanan.
- Pelaporan pemakaian dan pengembalian kendaraan.