(0411) 452901 baupk@umi.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Layanan Kendaraan Dinas

Permohonan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan tugas, penjemputan tamu, dan kegiatan resmi universitas.

Layanan Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas disediakan untuk menunjang mobilitas kegiatan resmi. Penggunaan diatur berdasarkan prioritas tugas dan ketersediaan armada beserta pengemudi.

Persyaratan

  • Surat tugas atau surat permohonan penggunaan kendaraan
  • Tujuan, tanggal, dan durasi perjalanan
  • Nama penanggung jawab perjalanan

Prosedur

  1. Pengajuan permohonan kepada BAUPK.
  2. Verifikasi ketersediaan kendaraan dan pengemudi.
  3. Penerbitan surat perintah jalan.
  4. Pelaksanaan perjalanan.
  5. Pelaporan pemakaian dan pengembalian kendaraan.