Peminjaman Gedung & Fasilitas
Penggunaan auditorium, aula, ruang rapat, dan lapangan untuk kegiatan internal maupun kerja sama eksternal.

Fasilitas kampus UMI dapat digunakan oleh unit internal maupun mitra eksternal untuk kegiatan akademik, sosial, dan keagamaan. Penjadwalan dikelola terpusat oleh BAUPK untuk menghindari benturan agenda.
Persyaratan
- Surat permohonan penggunaan fasilitas
- Proposal atau rundown kegiatan
- Penanggung jawab kegiatan beserta kontak
- Diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan
Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan.
- Pemeriksaan ketersediaan jadwal fasilitas.
- Penerbitan surat persetujuan penggunaan.
- Serah terima fasilitas sebelum kegiatan.
- Pemeriksaan kondisi dan pengembalian setelah kegiatan.