(0411) 452901 baupk@umi.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Peminjaman Gedung & Fasilitas

Penggunaan auditorium, aula, ruang rapat, dan lapangan untuk kegiatan internal maupun kerja sama eksternal.

Peminjaman Gedung & Fasilitas

Fasilitas kampus UMI dapat digunakan oleh unit internal maupun mitra eksternal untuk kegiatan akademik, sosial, dan keagamaan. Penjadwalan dikelola terpusat oleh BAUPK untuk menghindari benturan agenda.

Persyaratan

  • Surat permohonan penggunaan fasilitas
  • Proposal atau rundown kegiatan
  • Penanggung jawab kegiatan beserta kontak
  • Diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan ketersediaan jadwal fasilitas.
  3. Penerbitan surat persetujuan penggunaan.
  4. Serah terima fasilitas sebelum kegiatan.
  5. Pemeriksaan kondisi dan pengembalian setelah kegiatan.