Pengadaan Barang & Jasa
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan barang serta jasa universitas sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.

BAUPK menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa mulai dari penyusunan rencana umum pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.
Seluruh tahapan mengikuti prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta didokumentasikan dalam sistem e-procurement universitas.
Persyaratan
- Rencana Kebutuhan Barang/Jasa unit kerja
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis
- Rencana Anggaran Biaya yang disetujui
- Persetujuan pimpinan unit dan Wakil Rektor bidang terkait
Prosedur
- Unit kerja mengajukan usulan kebutuhan disertai KAK dan RAB.
- Verifikasi ketersediaan anggaran dan kesesuaian spesifikasi.
- Penetapan metode pengadaan sesuai nilai paket.
- Pemilihan penyedia dan evaluasi penawaran.
- Penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak.
- Pelaksanaan, pemeriksaan, dan serah terima pekerjaan.