(0411) 452901 baupk@umi.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Standar Pelayanan

Maklumat pelayanan, jenis layanan, jangka waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan BAUPK UMI.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Prinsip Pelayanan

  • Kepastian waktu — setiap layanan memiliki jangka waktu penyelesaian yang diumumkan.
  • Tanpa biaya — seluruh layanan internal tidak dipungut biaya.
  • Kemudahan akses — permohonan dapat diajukan secara luring maupun daring.
  • Akuntabilitas — setiap tahapan tercatat dan dapat ditelusuri.

Mekanisme Pengaduan

Pengaduan atas penyelenggaraan layanan dapat disampaikan melalui formulir kontak pada situs ini, surel resmi biro, atau langsung ke loket layanan BAUPK. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak diterima.

Layanan Administrasi Umum

Persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, keamanan, dan kebersihan lingkungan kampus.

Layanan Perlengkapan & Aset

Pengadaan barang dan jasa, inventarisasi, distribusi, serta penghapusan aset.

Layanan Fasilitas Kampus

Peminjaman gedung, kendaraan dinas, utilitas, dan pengelolaan parkir.