(0411) 452901 baupk@umi.ac.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Tugas & Fungsi

Rincian tugas pokok dan fungsi BAUPK beserta bagian-bagian di bawahnya.

Tugas Pokok

BAUPK mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik universitas di lingkungan Universitas Muslim Indonesia.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas tersebut, BAUPK menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan universitas.
  2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan protokoler.
  3. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
  4. Pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, distribusi, dan penghapusan barang.
  5. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kampus.
  6. Pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan.
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas biro.

Bagian Tata Usaha

Melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan ketatausahaan biro, termasuk penomoran surat, disposisi, legalisasi dokumen, dan penyimpanan arsip universitas.

Bagian Rumah Tangga

Melaksanakan urusan kerumahtanggaan, protokoler, penyiapan sarana kegiatan resmi, layanan kendaraan dinas, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan.

Bagian Perlengkapan

Melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik universitas.

Diperbarui pada